Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes membantu Bupati Brebes melaksanakan
fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Fungsi :
- perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan ;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya