Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok 

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes membantu Bupati Brebes melaksanakan
fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesehatan

Fungsi :
  1. perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan  penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan ;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;
  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya
Scroll to Top