BREBES – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum), Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut bertempat di Aula Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan luring sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman lintas sektor mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan higiene sanitasi bagi usaha depot air minum.
Sosialisasi menghadirkan Dyah Astutiningrum, SKM, MPH, selaku Administrasi Kesehatan (Adminkes) sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Dyah menjelaskan mengenai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Industri Air Minum Isi Ulang atau Depot Air Minum.
“Menjelaskan tentang Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum) agar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelas Dyah.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan perizinan dan higiene sanitasi menjadi hal penting untuk memastikan kegiatan usaha depot air minum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur pelayanan kesehatan di Kabupaten Brebes. Peserta yang hadir maupun mengikuti secara daring antara lain DPMPTSP Kabupaten Brebes, Disperindaker Kabupaten Brebes, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, DPU Kabupaten Brebes, DPSDAPR Kabupaten Brebes, Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkesda Kabupaten Brebes, Bidang P2 Dinkesda Kabupaten Brebes, Labkesda Kabupaten Brebes, serta beberapa Puskesmas.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap depot air minum di wilayah Kabupaten Brebes.
Melalui sosialisasi ini, Dinkesda Kabupaten Brebes mendorong agar proses penyelenggaraan usaha depot air minum dapat berjalan sesuai ketentuan perizinan dan memenuhi aspek higiene serta sanitasi, sehingga masyarakat memperoleh air minum yang aman, sehat, dan berkualitas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerapan standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan serta minuman.